Catatan tentang Omnibus Law

Catatan tentang Omnibus Law

Istilah Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Istilah omnibus (kata sifat) secara etimologi berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya untuk semua. Jika omnibus digabung dengan kata law, yang berarti undang-undang, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang berlaku secara menyeluruh.

Catatan tentang Omnibus Law

Dikutip dari situs Lentera Kecil, dalam Edisi Kesembilan Kamus Hukum Black, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with a multitude of object or item at once; inculding many thing or having diverse purposes”. (Berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau unsur pada saat yang bersamaan; termasuk sejumlah besar elemen atau memiliki tujuan yang beragam).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Omnibus law adalah peraturan hukum yang melakukan revisi atau pencabutan terhadap sejumlah besar undang-undang.

Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya peraturan omnibus dapat menjadi solusi untuk mengurangi kompleksitas peraturan yang tidak terhitung banyaknya, seperti yang dialami Indonesia saat ini dimana terdapat masalah regulasi yaitu konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan.

Konsep Pengertian Omnibus Law Konsep Omnibus Law adalah pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa ketentuan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu regulasi utama yang berfungsi sebagai semacam undang-undang “payung hukum” (hukum payung).

Ketika undang-undang semacam ini disahkan, maka sebagai hasilnya akan menggantikan beberapa hukum-hukum spesifik, di mana ketentuan atau esensinya mungkin bisa jadi dianggap tidak efektif, baik separuh maupun secara keseluruhan. Jadi, prinsip Omnibus Law merupakan ketentuan yang luas dan komprehensif, tidak terikat pada kerangka pengaturan tunggal.

Istilah Omnibus Law pada awalnya berkembang di negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti AS, Belgia, Inggris, dan Kanada. Pemahaman omnibus law menyediakan alternatif permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan bersinggungan.

Bila situasi ini diatasi dengan cara biasa, maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Tambahan pula, proses perancangan dan pembentukan ketentuan hukum seringkali menimbulkan tenggelam dalam kebuntuan atau ketidaksesuaian kepentingan.

Sebagai contoh yang mempraktikkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur situasi Provinsi Vojvodina yang otonom. Undang-Undang yang dibentuk dengan konsep ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.

Selain Serbia, sebagaimana yang dipublikasi di Privacy Exchange.org (A global information resource on consumers, commerce, and data protection worldwide National Omnibus Laws), prinsip undang-undang omnibus telah dianut oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.

Sebenarnya konsep Omnibus Law mirip dengan omnibus yang telah diterapkan di beberapa negara sejak lama, terutama negara-negara yang menganut sistem hukum common law.

Di Amerika Serikat tercatat Undang-Undang Omnibus pertama kali dipertimbangkan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888.

https://www.kanalonline.web.id/arti-tentang-bisnis-rumahan/

Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code tahun 1987 dan Undang-Undang Investasi Asing tahun 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.

 

Catatan tentang Omnibus Law

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *